PPDB LEADER CLASS SMP NEGERI 1 CILACAP Tahun Pelajaran 2018/2019

dipublikasikan oleh | 8 Juni 2018

Salam Sejahtera untuk kita semua. Banyak yang sudah bertanya-tanya PPDB LEADER CLASS SMPN 1 Cilacap kapan ya? Syaratnya apa saja ya? Berikut sudah release informasinya. Jangan sampai Ketinggalan kesempatan emas ini ya siswa siswi terbaik Cilacap.

Kriteria Calon Peserta Didik Baru Program Leader Class

    1. Peraih medali Olimpiade Sains tingkat Internasional (IMO, IPHO, IBO) dan medali emas, perak dan perunggu Olimpiade Sains Nasional (diterima tanpa seleksi)
    2. Lima peserta didik lulusan terbaik SD tiap kecamatan berdasarkan nilai Ujian Sekolah Bersama (USB) Murni tiga mata pelajaran ( 24 kec x 5 calon PD = 120 calon PD)
    3. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal tahun pelajaran 2018/2019
    4. Memiliki Ijazah Sekolah/ Surat Keterangan Lulus SD/MI
    5. Sehat jasmani dan rohani

Waktu Pendaftaran

  1. Hari/tanggal   : a. Rabu, 20 Juni 2018 Pukul 08.00 – 12.00 WIB.

                         b. Kamis, 21 Juni 2018 Pukul 08.00 – 10.00 WIB.

  1. Tes Tertulis    : 21 Juni 2018 Pukul 130 – 14.00 WIB
  2. Pengumuman : 21 Juni 2018 Pukul 16.00 WIB
  3. Daftar Ulang  : Jumat s.d. Sabtu, 22 – 23 Juni 2018

                             : Kamis Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB

                             : Jumat Pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB

Prosedur Pendaftaran

  1. Setiap kecamatan dapat mengirimkan maksimal 5 (lima) orang peserta didik terbaik berdasarkan nilai Ujian Sekolah Bersama (USB) Murni tiga mata pelajaran.
  2. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali atau calon peserta didik langsung ke SMP Negeri 1 Cilacap, Jalan Jend. A. Yani No. 15 Cilacap dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh sekolah serta menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan :
  • Surat rekomendasi dari Kepala UPT Dinas P dan K Kecamatan masing-masing.
  • Ijazah/ Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal.
  • Sertifikat Hasil Ujian Sementara (SHUS) yang asli.
  • Piagam Asli Peserta Didik siswa berprestasi (Juara I,II,III) bagi yang memiliki.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah/ Puskesmas (diserahkan pada saat daftar ulang apabila yang bersangkutan dinyatakan diterima).
  • Pas Foto 3 cm x 4 cm sebanyak 2 lembar.

DAYA TAMPUNG

  Daya tampung : 30 peserta didik terbaik hasil seleksi secara keseluruhan dari pendaftar di sekolah penyelenggara.

CARA PENDAFTARAN

    1. Pendaftar (calon siswa)/Orang Tua (Wali) harus datang sendiri untuk mengambil FORMULIR PENDAFTARAN di Loket/ruang yang telah disediakan;
    2. Mengisi FORMULIR PENDAFTARAN di dalam ruang yang telah ditentukan dengan bimbingan petugas pendaftaran;
    3. Semua berkas pendaftaran (Formulir Pendaftaran yang telah diisi dan syarat pendaftaran) dimasukkan dalam Stopmap, dengan ketentuan :
      1. Warna Merah       :  Pendaftar Perempuan
      2. Warna Hijau         :  Pendaftar Laki-laki

                           Stopmap tersedia di koperasi sekolah.

      2. Menyerahkan berkas pendaftaran untuk mendapatkan pengesahan dari Panitia di ruang yang telah ditentukan.

SELEKSI CALON PESERTA DIDIK LEADER CLASS

  1. Calon peserta didik Program Leader Class yang memenuhi persyaratan selanjutnya mengikuti tahapan seleksi sebagai berikut :
  • Tes potensi akademik (TPA) tertulis meliputi
  • mata pelajaran IPA, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Pengetahuan Umum.
  1. Nilai Ujian Sekolah Bersama Murni tiga Mata Pelajaran.
  2. Piagam asli siswa berprestasi (bagi yang memiliki), dengan ketentuan bobot nilai sbb.:
  • Juara I Siswa Berprestasi               : 40
  • Juara II Siswa Berprestasi             : 25
  • Juara III Siswa Berprestasi            : 10
  • Peringkat calon peserta didik diurutkan berdasarkan perolehan nilai Nilai Akhir sbb. :
  • NA =  a + b + c
  • Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mendaftar ulang di sekolah penyelenggara dengan melengkapi syarat-syarat yang berlaku, dan apabila tidak mendaftar ulang sesuai waktu yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.
  • Peserta didik leader class akan menerima dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Cilacap yang besarnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan : Zonasi untuk Leader class meliputi seluruh wilayah Kabupaten Cilacap.